Kota Tangerang, Channelsatu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi pada jam-jam rawan dan meresahkan masyarakat. Dua pelaku ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor pada dini hari dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli malam yang terus diintensifkan sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Kapolres, Operasi Pekat Jaya difokuskan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu sasaran utama karena sering terjadi pada waktu dini hari saat aktivitas warga relatif sepi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Jalan Gatot Subroto Km 1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat patroli berlangsung, petugas mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Upaya pengejaran berakhir dengan penangkapan kedua pelaku berkat koordinasi dan sinergi dengan personel Polsek Curug yang tengah melakukan patroli di wilayah perbatasan.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali di berbagai lokasi berbeda dengan modus merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor hasil kejahatan, beberapa kunci kontak, serta telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.
Kedua tersangka berinisial PG (20) dan WAH (21) kini diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. ich
