Yuswar Zainul Basri Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Must Read

Timbangan. Foto: Ilustrasi.
Timbangan. Foto: Ilustrasi.

Jakarta, channelsatu.com: Wakil Rektor I bidang akademik Universitas Trisakti, Prof.Dr.H.Yuswar Zainul Basri, Ak, MBA mengaku terkejut dan sekaligus bingung ketika dirinya  dicopot Menristekdikti tanpa pertimbangan senat kampus.

Yang kian bikin janggal pemberhentian Yuswar Zainul Basri katanya diumumkan pula dalam acara Dies Natalis kampus. Padahal seperti diketahui, pemberhentian seorang wakil rektor I (Warek I) tidak bisa dilakukan Kemendikti. Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 maupun PP Nomor 4 tahun 2014 menyebutkan, menteri ristek hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni pengaturan, perencanaan, pengawasan, pembinaan dan koordinasi.

Ia pun mengaku tidak tahu menahu apa alasan dirinya akhirnya dicopot sebagai rektor. “Sampai sekarang saya sendiri tidak mengerti alasan pemberhentian saya,” terang Yuswar Zainul Basri dalam press rilisnya pada awak media Jumat (4-5-2018) kemarin di Jakarta.

Yang membuat prihatin Yuswar, meski pemecatan dirinya sebagai  wakil rektor I Usakti tidak bisa dilakukan Kemendikti, namun pencopotan tersebut tetap bergulir. Yuswar diberhentikan sebagai wakil rektor I Trisakti dengan SK Nomor 535/usakti/skr/XI/2017, dan keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 PP 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

“Untuk itu, dalam kasus ini, saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN,” sambung Yuswar yang namanya minta dipulihkan seperti sedia kala. Yang jelas kasus pencopotan dirinya sebagai wakil rektor I universitas Trisakti menjadi preseden buruk, terutama dilingkungan perguruan tinggi.

Pengamat dunia Islam dan pegiat bisnis untuk Timur Tengah dan Eropa, Imbang Jaya berpendapat, bahwa pencopotan tersebut telah menabrak logika dan nilai-nilai kepatutan, terutama yang berlaku di dunia akademik.

Imbang menduga ada hal yang aneh ketika seorang Menristekdikti memberhentikan seorang wakil rektor perguruan tinggi tanpa meminta pertimbangan senat kampus. Pemberhentian atau pencopotan seorang rektor, wakil rektor maupun dosen, menurutnya ada aturan dan pakem yang harus dilalui. Semisal pemberitahuan atau peringatan disertai rincian kesalahan yang diperbuatnya, bukan sebaliknya main copot dan Langsung pemberhentian. “itu artinya otoriter dan arogan,” tandas Imbang dikesempatan terpisah.

“Pemberhentian atau pencopotan seorang dosen apalagi wakil rektor itu hanya bisa dilakukan oleh rektor, dan wali amanah kampus serta pertimbangan senat kampus itu sendiri. Rektor pun hanya bisa memecat seorang dosen bila perguruan tinggi tersebut negeri, bukan swasta. Kalau Trisakti saja bisa diperlakukan seperti itu, tidak menutup kemungkinan kampus atau perguruan tinggi lainnya bisa mengalami nasib serupa, bersiap-siap saja dan tunggu giliran,” imbuh Imbang.

Kuasa Hukum Yuswar, Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan diluar wewenang, karena selama menjabat wakil rektor, Yuswar telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab serta sesuai aturan dan profesional.

“Saya yang paling tahu sejarah Trisakti dan saya tidak mau orang-orang luar yang tidak pernah berkontribusi kepada Trisakti justru merusak dengan berbagai kepentingan yang dibawanya. Dan perlu diketahui Universitas Trisakti itu adalah harta negara yang harus dijaga dan dirawat dengan baik, dan kebetulan saya orang yang mengetahui sejarah Trisakti sejak awal berdiri,” tambah Yuswar yang kecewa dengan dugaan kezoliman yang dirasakan dirinya, dimana kasus pencopotan dirinya sebagai wakil rektor I universitas Trisakti dianggap menjadi preseden buruk, terutama dilingkungan perguruan tinggi.

Perlu  diketahui, Yuswar adalah mantan Dewan Guru Besar Universitas Trisaksi Jakarta sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik Trisakti, hingga kini sekali lagi ia masih belum bisa memahami dan sekaligus tidak mengerti alasan seorang menteri bisa mengeluarkan Kepmen untuk memberhentikan dirinya sebagai wakil rektor perguruan tinggi swasta seperti Trisakti. Maka wajar saja jika Yuswar menuntut nama baiknya dipulihkan demi harga dirinya dan martabatnya. (kam)

Latest News

Film Horor Bayang Bayang Anak Jahanam Tayang di Layar Bioskop 16 Januari 2025

Jakarta, Channelsatu.com - Film horor produksi Anami Films yang disutradarai A.R.M bertajuk Bayang Bayang Anak Jahanam ini akan dirilis...

More Articles Like This