WAMI Salurkan Rp36,9 Miliar Royalti Musik Periode Ketiga 2025

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga tahun 2025 dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp36,9 miliar. Distribusi ini mencakup royalti penggunaan karya musik pada periode Mei hingga September 2025 dari kategori digital, analog, serta pemanfaatan di luar negeri, dan menjadi salah satu distribusi terbesar di tengah masa transisi regulasi tata kelola royalti nasional.

Proses pendistribusian kali ini berlangsung dalam situasi penyesuaian signifikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru tersebut mengubah alur administrasi dan teknis, termasuk adanya tahapan verifikasi lanjutan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

President Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut berdampak langsung pada jadwal distribusi. “Salah satu perubahan terbesar adalah kewajiban pemindahbukuan dana royalti ke LMKN terlebih dahulu sebelum kembali disalurkan kepada anggota. Proses verifikasi tambahan ini membuat jadwal distribusi periode ketiga yang semula direncanakan November 2025 harus mundur,” ujar Adi di Jakarta.

- Advertisement -

Sejak Agustus 2025, pemerintah juga membekukan sementara fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti oleh seluruh LMK, termasuk WAMI, seiring penerapan sistem pengelolaan royalti satu pintu. Kondisi transisi ini menyebabkan jeda dalam proses pengumpulan yang otomatis berpengaruh pada siklus distribusi royalti kepada para pencipta dan penerbit musik.

Sebagai bagian dari implementasi aturan baru, WAMI menyerahkan dana hasil pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk diverifikasi. Dari hasil tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk Rp2,4 miliar untuk LMK lokal lainnya, serta Rp24,7 miliar yang dikategorikan sebagai unmatched royalties.

Dari total dana yang telah diverifikasi, sebesar Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk diteruskan kepada para penerima royalti. “Kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disahkan tetap diterima anggota sesuai data penggunaan yang valid dan ketentuan regulasi,” tegas Adi.

Pada periode ini, WAMI menerapkan kebijakan tanpa royalti minimum. Artinya, hanya pencipta dan pemegang hak cipta yang karyanya benar-benar terlapor dan telah dibayarkan oleh pengguna yang menerima royalti. Meski jumlah penerima lebih sedikit dibanding periode sebelumnya, pendekatan ini dinilai lebih adil dan akuntabel karena berbasis data aktual.

- Advertisement -

Adi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan para pencipta musik dengan menyalurkan royalti secara transparan, akurat, dan berkelanjutan demi ekosistem musik Indonesia yang sehat,” pungkasnya. ich

Read more

NEWS