Jakarta, Channelsatu.com – Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan atau 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Atas vonis ini, Anies Rasyid Baswedan memberikan kritikan tajam tentang keadilan di Indonesia yang dinilainya masih jauh dari selesai.
“Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” kata Anies Baswedan di akun X @aniesbaswedan, Jumat (18/7/2025).
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, selama proses peradilan Tom Lembong berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
Baca juga: Anies Baswedan: Demokrasi Memang Berisik, Ribet, dan Melelahkan
“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” ucap Anies.
“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” jelasnya.
Anies: Kepercayaan terhadap Proses Peradilan Runtuh
Anies menegaskan, vonis ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. “Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” tegasnya.
Diungkapkan Anies, Senin lalu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakkal, tentang berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasilnya pada Tuhan.
Baca juga: Tanpa Sebut Nama, Said Didu: Ada 9 Kasus Diduga Bikin Dia Stres
“Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama,” ujar Anies.
“Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respons terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutupnya.
Untuk diketahui, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Dennie Arsan Fatrika. (Fjr)
