Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Komplotan Pencurian Motor Roda Tiga yang Meresahkan Warga

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota kembali membongkar komplotan pencurian motor roda tiga yang meresahkan warga setelah menangkap dua pelaku utama di sebuah warnet kawasan Tanah Tinggi pada Sabtu (29/11/2025). Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena aksi curanmor Viar belakangan semakin marak dan viral, sehingga penangkapan tersebut dinilai menjadi langkah cepat kepolisian dalam meredam keresahan masyarakat.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39) sebagai penjual hasil curian. Mereka diduga terlibat dalam pencurian motor roda tiga di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, pada Rabu (26/11/2025). Polisi menindaklanjuti laporan LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota serta menghubungkannya dengan pola kejahatan yang sebelumnya terekam kamera pengawas.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi pintu masuk penting dalam mengidentifikasi gerak-gerik para pelaku. “Setelah ciri-ciri mereka cocok, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pencarian dan penyergapan. Dalam hitungan jam, polisi memastikan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan”, jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan awal, Delu mengakui bahwa motor hasil curian dijual ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang melalui jaringan yang sudah mereka bangun. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga orang lain yang ikut terlibat sebagai pembeli serta perantara penjualan motor roda tiga tersebut.

Tiga orang yang turut diamankan adalah Ardi yang berperan sebagai pembeli, Marsan sebagai perantara, serta Hendri yang diketahui menjadi pemilik bengkel tempat motor hasil curian disimpan. Jejaring tersebut memperlihatkan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri melainkan memiliki struktur yang cukup rapi dalam memasarkan motor curian.

Polisi menyita tiga unit motor Viar, termasuk satu yang sesuai laporan korban dan dua lainnya tanpa identitas lengkap yang diduga kuat berasal dari aksi pencurian sebelumnya. Selain itu, uang sisa penjualan sebesar Rp435.000 dan sepotong celana jeans pelaku turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja tim yang dinilai cepat dan presisi. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari keseriusan Polres dalam mendukung Operasi Sikat Jaya 2025 serta memberikan rasa aman di wilayah perkotaan yang padat aktivitas seperti Kota Tangerang.

- Advertisement -

Para pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih membuka peluang pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pencurian motor roda tiga lain yang beroperasi di sekitar Tangerang, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga. ich

Read more

NEWS