Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan seorang pemuda berusia 21 tahun. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan obat terlarang di kalangan anak muda, yang kerap memicu keresahan masyarakat.
Pemuda berinisial N itu diamankan saat aparat kepolisian melakukan operasi di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 130 butir obat keras jenis Tramadol dan 90 butir Exymer. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp37.000 hasil penjualan serta satu unit telepon genggam juga turut disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin. “Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut secara ilegal tanpa memiliki izin resmi. Tindakan ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
N, yang masih berusia muda, tampaknya tergiur keuntungan instan dari bisnis haram ini. Ia diketahui menjajakan obat keras tersebut secara sembunyi-sembunyi kepada pembeli yang datang langsung maupun melalui jaringan kecil di lingkungannya. Praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk bagi peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menegaskan bahwa perbuatan pelaku dijerat pasal 453 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin bukanlah kejahatan ringan. Obat-obatan seperti Tramadol dan Exymer hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter, karena dampaknya bisa berbahaya jika dikonsumsi sembarangan. Selain menimbulkan efek ketergantungan, penyalahgunaan obat keras juga berpotensi memicu tindakan kriminal lainnya.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku yang mencoba mengedarkan obat keras di wilayah hukum Kota Tangerang. Upaya ini dilakukan demi mencegah meluasnya dampak buruk narkotika dan obat terlarang pada masyarakat, terutama kalangan remaja dan pemuda.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga dinilai penting untuk menekan laju peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Kasus N di Tangerang ini menjadi bukti nyata bahwa iming-iming keuntungan cepat bisa menjerumuskan anak muda ke jeratan hukum berat. Dengan ancaman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah, jalan singkat yang ditempuh pelaku justru berubah menjadi bumerang yang menghancurkan masa depannya sendiri. ich
