Suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Must Read

Jakarta, channelsatu.com: Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. 

 

Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya menyimak pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). (ant/dsp). FOTO ANTARA

Latest News

Pengusaha Ridho Pandoe Resmikan Bisnis Baru Game Education Simulator Bernama Thrilix

Jakarta, Channelsatu.com - Pengusaha Ridho Pandoe membuka bisnis virtual simulator dengan Grup Aeon Mall Indonesia dengan nama Thrilix yang...

More Articles Like This