Sinergi Dua Kementerian Perkuat Tata Kelola Dana Cukai untuk Masyarakat

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Pemerintah memperkuat sinergi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat di daerah. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan dana hasil pungutan dari konsumsi tembakau digunakan tepat sasaran dan transparan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Fokus pembahasan tertuju pada penyelarasan nomenklatur dan definisi operasional dalam penggunaan dana pajak rokok dan DBHCHT sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, Chaerul Dwi Sapta, menjelaskan bahwa penyelarasan kebijakan tersebut krusial agar dana yang dikumpulkan dari cukai tembakau dan pajak rokok tidak berhenti di tingkat administrasi. “Kita ingin dana dari pajak rokok dan cukai tembakau digunakan lebih tepat sasaran untuk kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan penegakan hukum di daerah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

- Advertisement -

Menurut Chaerul, sebagian masyarakat belum memahami bahwa pajak rokok yang mereka bayarkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif. Mulai dari pembiayaan layanan kesehatan, kampanye hidup sehat, hingga mendukung operasi pemberantasan rokok ilegal yang masih marak di berbagai daerah.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembagian dana bagi hasil secara proporsional antara pusat dan daerah. Aturan ini menegaskan pentingnya transparansi fiskal dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik.

Namun, berdasarkan data Kemendagri, baru 14 dari 38 provinsi yang secara optimal memanfaatkan dana pajak rokok untuk sektor kesehatan, edukasi, dan penegakan hukum. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kapasitas dan koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.

Sesuai ketentuan UU HKPD, dana cukai hasil tembakau dialokasikan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum serta edukasi publik. Pembagian ini diharapkan dapat memperkuat layanan dasar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok.

- Advertisement -

Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah berharap dana DBHCHT dapat menjadi instrumen fiskal yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkuat fondasi kebijakan kesehatan nasional. Pengelolaan pajak rokok yang akuntabel juga menjadi kunci menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. ich

Read more

NEWS