Sidang Putusan Fariz RM Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Tetap Yakin Peluang Rehabilitasi Terbuka

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM harus kembali bersabar menunggu keputusan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidang putusan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025) urung terlaksana. Majelis hakim memutuskan menunda agenda pembacaan putusan hingga pekan depan.

Semula, sidang dijadwalkan berlangsung secara daring. Namun, tim kuasa hukum Fariz RM mengajukan permintaan agar persidangan terakhir itu digelar secara tatap muka. Alasannya, momen pembacaan putusan dianggap sebagai sidang paling penting yang sepatutnya dihadiri langsung oleh terdakwa untuk mendengar keputusan hakim tanpa perantara layar virtual.

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menegaskan bahwa alasan penundaan tersebut murni karena permintaan pihaknya. Menurutnya, persidangan terakhir yang menentukan masa depan kliennya bukanlah forum yang layak dijalani secara online.

- Advertisement -

“Alasan kemarin jadi online karena situasi tidak kondusif. Namun karena ini sidang terakhir, kami berharap sidang digelar offline agar Mas Fariz RM hadir secara langsung,” ujar Griffinly Mewoh.

Ia menggambarkan sidang putusan sebagai “nafas hidup terakhir” bagi Fariz RM. Oleh karena itu, kehadiran langsung sang musisi dianggap penting demi menghormati proses peradilan. “Alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, sidang terakhir. Yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya. Makanya, karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung, tidak lewat online,” tambah Griffinly.

Fariz rm

Sementara itu, mengenai isi putusan yang akan dibacakan pada 11 September mendatang, Griffinly menyebut kliennya sudah menyiapkan diri dengan segala kemungkinan. Baik hukuman penjara maupun rehabilitasi, menurutnya, sudah diterima dengan lapang dada oleh Fariz RM.

- Advertisement -

“Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya, tidak ada penolakan. Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Udah, Bro, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding’,” ungkap Griffinly.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu diajukan dengan dasar bahwa Fariz dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, yang menjeratnya pada dakwaan kedua. Jaksa meyakini Fariz bukan hanya sebagai penyalahguna, melainkan juga terbukti memiliki narkotika.

Meski begitu, tim kuasa hukum tetap berkeyakinan majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fariz lebih tepat disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku peredaran. “Mas Fariz RM sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalaupun pidana penjara ya sudah tidak usah banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim memberikan rehabilitasi sesuai fakta persidangan,” lanjut Griffinly.

Selama menjalani masa tahanan, Fariz RM tetap menunjukkan produktivitasnya sebagai seniman. Kuasa hukumnya menceritakan bahwa musisi legendaris itu banyak mengisi waktu dengan membaca buku—terutama novel detektif—serta menulis kembali, termasuk menyiapkan lirik-lirik baru. “Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi ya dia menulis,” kata Griffinly.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, korban penyalahgunaan berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Harapan itulah yang kini dipegang oleh tim kuasa hukum agar Fariz bisa memperoleh kesempatan pulih dan terbebas dari ketergantungan narkoba.

Sidang putusan dijadwalkan digelar kembali pada Kamis (11/9/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Fariz RM akan dihadirkan secara langsung bersama tim kuasa hukumnya untuk mendengarkan vonis hakim yang akan menentukan arah kehidupannya ke depan.

 

 

 

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS