Kota Tangerang, Channelsatu.com – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong dan kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang. Dua pelaku berinisial MDT alias Dilang dan MR alias Kewong diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX serta sejumlah barang berharga milik korban di kawasan Cikokol.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya untuk mencari makan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali ke kontrakannya, korban mendapati pintu sudah terbuka dan sejumlah barang miliknya hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada MDT yang akhirnya ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2026, di wilayah Neglasari. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap MR alias Kewong yang diketahui masih berstatus pelajar.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Yamaha NMAX milik korban. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik mendalami kasus tersebut. MDT mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian memberantas kejahatan jalanan. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” tegasnya. ich
