Jakarta, Channelsatu.com – Musisi senior Fariz RM kembali menjalani proses hukum terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7/2025) itu sejatinya mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, rencana tersebut batal terlaksana lantaran jaksa mengaku belum siap menyampaikan tuntutannya.
Situasi ini menambah daftar panjang penundaan dalam proses hukum yang dihadapi Fariz RM sejak ia ditangkap di Bandung pada Februari lalu. Ia ditahan setelah polisi menemukan sabu dan ganja yang diduga miliknya, dan kini ia terancam hukuman berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, membenarkan adanya permohonan penundaan dari pihak jaksa. Ia menyebut ketidaksiapan jaksa menjadi alasan utama pembacaan tuntutan ditunda. “Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan. Kenapa? Karena tuntutannya belum siap,” ungkap Deolipa usai persidangan.
Lebih jauh, Deolipa menegaskan pihaknya sejak awal menolak dakwaan yang dialamatkan kepada Fariz RM. Menurutnya, jaksa salah menempatkan posisi kliennya sebagai pengedar narkoba, padahal fakta yang terungkap selama persidangan hanya menunjukkan Fariz RM sebagai pengguna.
“Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena dakwaannya untuk pengedar, tapi Fariz RM hanya sebagai pengguna. Jadi tidak masuk,” kata Deolipa. Ia bahkan mengingatkan apabila jaksa tetap memaksakan tuntutan dengan pasal pengedar, hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar. “Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini persoalan karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM sebagai pengedar. Jadi itu persoalan,” tegasnya.

Dalam proses persidangan kali ini, Fariz RM tidak sendirian. Sang istri, Oneng Diana Riyadini, turut hadir memberikan dukungan moril bagi suaminya. Tak sekadar menemani, Oneng juga membawa beberapa makanan ringan seperti buah dan roti untuk Fariz RM.
“Saya bawa buah, snack, roti-rotian,” ujar Oneng singkat ketika ditanya awak media di pengadilan. Kehadiran Oneng menjadi suntikan semangat tersendiri bagi Fariz RM yang kali ini terlihat tetap tenang menjalani persidangan meski dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah.
Kasus narkoba yang menimpa Fariz RM memang bukan yang pertama. Sepanjang perjalanan hidupnya, ini merupakan kali keempat ia harus berurusan dengan hukum akibat narkotika. Meski demikian, pihak keluarga maupun tim kuasa hukum berharap penegakan hukum kali ini mempertimbangkan kondisi Fariz RM sebagai pecandu, bukan sebagai pengedar.
Apalagi, dalam salah satu persidangan sebelumnya, seorang saksi ahli yang dihadirkan menyebut Fariz RM lebih layak direhabilitasi dibanding dijatuhi hukuman penjara.
