Jakarta, Channelsatu.com – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan musisi senior Indonesia, Fariz RM, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim mengagendakan pembacaan replik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
Replik tersebut berisi tanggapan jaksa terhadap berbagai argumentasi hukum yang diajukan pembela. Namun, dalam pembacaan dokumen itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menemukan sejumlah poin yang dinilai berbeda penafsiran dengan pandangan mereka. Perbedaan ini, menurut tim pembela, tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga menyentuh hal-hal prinsipil seperti definisi pecandu narkotika dan pengakuan publik terhadap prestasi terdakwa.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perbedaan tersebut melalui duplik yang dijadwalkan untuk dibacakan pada 21 Agustus 2025. “Jadi, kan minggu kemarin kita mengajukan pledoi. Biasanya kalau pledoi menuntut bebas, jaksa akan menjawab secara tertulis lewat replik. Nah, karena ada replik tentu ada duplik. Itu akan kami siapkan secara tertulis,” jelas Deolipa saat ditemui usai sidang.

Salah satu perbedaan tajam yang muncul, kata Deolipa, adalah mengenai definisi pecandu narkotika. Menurutnya, jaksa berpendapat bahwa pecandu harus menunjukkan tanda-tanda fisik seperti sakau atau kejang-kejang. Sementara itu, tim pembela menilai ukuran kecanduan tidak hanya bisa dilihat dari gejala fisik, tetapi juga dari frekuensi penggunaan narkotika. “Kalau bukan pecandu, berarti dia nggak masuk kategori penyalahguna. Tapi kami melihat kecanduan itu karena makai terus. Itu yang berbeda,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perdebatan adalah soal status Fariz RM di dunia musik Indonesia. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa rekam jejak panjang Fariz RM yang konsisten berkarya dan diakui publik sudah memenuhi kriteria untuk disebut legenda. Namun, jaksa dalam repliknya justru menilai sebaliknya. “Kami sampai ingin buka kamus Bahasa Indonesia untuk lihat arti legenda. Menurut kami, legenda itu yang diakui masyarakat atas prestasi berkelanjutan,” ujar Deolipa.
Jaksa juga menyoroti soal niat rehabilitasi, dengan menyebut Fariz RM tidak memiliki keinginan untuk sembuh dari ketergantungan narkotika. Klaim ini dibantah tegas oleh Deolipa. Ia menekankan bahwa komitmen kliennya untuk menjalani rehabilitasi telah jelas tertuang dalam pledoi. “Yang tahu keinginan sembuh itu orangnya sendiri, bukan pihak lain. Fariz RM ingin sembuh, tapi memang di otaknya masih ada benih-benih narkotika yang perlu dibersihkan,” kata Deolipa.
Meski perbedaan tafsir ini cukup tajam, tim kuasa hukum menegaskan tidak memandang hal tersebut sebagai bentuk permusuhan. Menurut Deolipa, dinamika argumentasi merupakan bagian wajar dari proses hukum, di mana masing-masing pihak memiliki hak untuk mengemukakan pandangannya. “Bagi kami ini proses biasa, justru di sinilah ruang untuk membantah atau meluruskan,” ujarnya.
Persidangan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Fariz RM. Sidang tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pembela untuk menanggapi secara rinci setiap poin dalam replik jaksa, sebelum majelis hakim melangkah ke tahap putusan.
