Shella Saukia Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Prosedur Hukum

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Pengusaha dan influencer kecantikan, Shella Saukia, menyatakan dirinya mengalami kerugian besar setelah dituding akan menjadi tersangka oleh dokter kecantikan Samira, yang akrab disapa Doktif. Tuduhan ini dianggap Shella berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring dan Rafi Unggul Pambudi, Shella menegaskan bahwa pencemaran nama baik telah terjadi karena ia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Jelas klien kami mengalami kerugian pencemaran nama baik. Kenapa? Karena belum ditetapkan sama polisi,” ujar Julianus di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Julianus menegaskan bahwa hanya penyidik kepolisian yang berwenang menentukan status tersangka. Ia pun mengingatkan Doktif agar patuh pada prosedur hukum yang berlaku. “Klien kami tidak terima. Doktif juga bisa saja menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Shella Saukia. Semua ada prosedurnya, biarkan penyidik yang bekerja dan menetapkan ini,” jelas Julianus.

- Advertisement -

Sementara itu, Rafi Unggul Pambudi menambahkan bahwa laporan Shella ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sudah naik ke tahap penyidikan. “Pada Januari 2026 kami menerima kuasa, dan tak lama kemudian kabar dari polisi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Rafi menilai bukti yang dimiliki Shella cukup kuat, karena Doktif diduga memamerkan nomor telepon Shella di foto profil WhatsApp, sehingga banyak orang menghubungi kliennya dengan kata-kata tak pantas. “Kami yakin karena buktinya jelas. Doktif memamerkan nomor telepon klien kami, sehingga banyak orang menghubungi Shella di WhatsApp,” ujar Rafi.

Kuasa hukum Shella menegaskan bahwa Doktif juga harus bersiap jika nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Shella. “Kalau naik sidik, proses lanjut dan pastinya nanti akan ada panggilan dan penetapan tersangka juga,” tambah Rafi.

Diberitakan sebelumnya, Shella Saukia dan Doktif saling melaporkan satu sama lain di Polda Metro Jaya. Shella melaporkan Doktif pada Januari 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi, sedangkan Doktif melaporkan Shella pada Februari 2025 dengan kasus yang sama.

- Advertisement -

Saat ini, pemanggilan Shella untuk proses penyidikan dijadwalkan awal April 2026 karena ia sedang menjalankan ibadah umroh. Kuasa hukum menegaskan kliennya tetap terbuka untuk komunikasi dengan Doktif dan menekankan bahwa pemberitaan sebelumnya sempat simpang siur terkait statusnya. “Klien kami belum menjadi tersangka dan semua masih dalam proses pemanggilan saksi. Kami harap berita ini tidak disalahartikan,” pungkas Julianus. ich

Read more

NEWS