Sejak Januari Hingga September, 1.329 Angkutan Umum dan Barang Ditilang

Must Read

Jakarta, channelsatu.com: Sebanyak 1.329 angkutan umum dan barang ditilang petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara dalam operasi penertiban yang digelar sejak Januari hingga September 2012.

Ke-1.329 angkutan yang ditilang itu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya, melanggar rambu lalulintas, parkir di lokasi terlarang, memasuki jalur bus Transjakarta, kendaraan tidak laik jalan, muatan berlebih, surat-surat tidak lengkap dan sebagainya.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Syamsul Mirwan menyebutkan, dari 1.329 kendaraan yang ditilang, 584 di antaranya angkutam kecil seperti taksi, bajaj, dan mikrolet, 23 bus sedang atau metromini, 83 bus besar, serta 639 kontainer dan sejenisnya.

“Operasi ini rutin dilakukan setiap pekan untuk membiasakan para sopir angkutan umum dan barang agar tertib administrasi surat-surat, kelaikan kendaraan dan juga mengantisipasi sopir tembak,” ujar Syamsul, Kamis (4/10).

Ia merinci dari 1.329 kendaraan yang ditilang, sebanyak 514 kendaraan melanggar rambu lalulintas seperti, masuk jalur bus Transjakarta dan parkir sembarangan.

Sebanyak 500 pelanggar lainnya tidak melengkapi surat tanda uji kelaikan (STUK) atau KIR, KPS kartu pengawasan, kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam. Sedangkan, 315 kendaraan lainnya karena tidak laik jalan seperti, ban gundul, kaca pecah, tidak ada wiper, muatan berlebih, dan bodi keropos.

“Kami menahan STUK, KPS, maupun surat izin usahanya sebagai barang bukti untuk BAP di pengadilan. Denda yang akan diberikan nantinya tergantung pada keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Sedangkan lokasi pelanggaran biasanya selalu marak di Jl Enggano, Jl Raya Cilincing, Jl Pluit Raya, Jl RE Martadinata, Jl Akses Marunda, Jl Yos Sudarso, dan lain-lain.

Pada operasi tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 15 anggota di setiap titik operasi. “Dari 1.329 kendaraan yang ditilang, sebanyak 124 kendaraan dikandangkan karena tidak melengkapi surat tanda uji kelaikan (STUK) atau KIR, KPS kartu pengawasan, kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam,” katanya.

Sementara untuk pelanggaran bagi kontainer maupun trailer yang biasa terjadi di Jl Akses Marunda dan Jl Cacing, pihaknya terpaksa menahan plat nomor kendaraan tersebut.

“Kami tidak bisa menggembok maupun menderek kendaraan berat karena alatnya tidak tersedia, sehingga platnya kami copot dan sita. Keberadaan mereka jelas membuat jalan menjadi macet terutama pada sore hari,” tandasnya.foto: ilustrasi. (bj/j/ch1)

Latest News

Reposisi Kepolisian Dinilai Penting Untuk Batasi Kewenangan Dari Kekuasaan

Jakarta, Channelsatu.com - Reposisi kepolisian dinilai penting untuk membatasi kewenangan dari kekuasaan yang memiliki ambisi politik. Pandangan ini disampaikan...

More Articles Like This