Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Salah satu upayanya adalah melalui Operasi Peredaran Minuman Keras (Miras) yang kembali digelar pada Minggu dini hari (14/7/2025), dengan hasil 175 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang. Operasi menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal, seperti warung jamu dan tempat karaoke di Kecamatan Karawaci, Jatiuwung, dan Cibodas.
“Operasi berjalan kondusif dan kami berhasil menyita sebanyak 175 botol miras dari berbagai merek. Ini adalah bentuk tindakan nyata kami terhadap pelanggaran Perda, guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irman, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penindakan terhadap para pelanggar dilakukan secara tegas. Mereka yang terbukti melanggar aturan akan menjalani proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti berupa ratusan botol minuman keras diamankan untuk pendataan dan proses hukum lanjutan.
Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan di wilayah lain sebagai langkah preventif menjaga kondusifitas lingkungan dari peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, terutama di kawasan pemukiman warga.
“Kami akan terus melanjutkan operasi peredaran miras secara bertahap di berbagai wilayah lain. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” tutup Irman. ich
