Kabupaten Serang, Channelsatu.com – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Ciherang, Cikande, Kabupaten Serang, menjadi sasaran penertiban tegas dari Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Tindakan pembongkaran ini dilakukan lantaran para PKL tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Aksi pembongkaran lapak PKL yang berlokasi di Pasar Ciherang, tepatnya di Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, Desa Cikande, Kecamatan Cikande. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah besar petugas Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung bergerak cepat untuk melakukan penertiban.
Petugas Satpol PP dengan sigap menyisir area Pasar Ciherang dan membongkar satu per satu lapak PKL yang berdiri di badan jalan di sekitar Situ Ciherang. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat-alat manual seperti linggis dan palu besar yang diangkut menggunakan Mobil Truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam proses penertiban yang berlangsung tegas tersebut, tidak ada perlawanan yang berarti dari para pedagang. Mereka mengakui bahwa aktivitas berjualan di badan jalan milik negara merupakan tindakan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Serang. Kesadaran ini mempermudah petugas dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa penertiban serupa sebenarnya telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Namun, kondisi kembali seperti semula dengan banyaknya PKL yang kembali berjualan di badan jalan sekitar Situ Ciherang. Penertiban kali ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL tersebut.
“Sebelum dibongkar, kita sudah memberikan teguran sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kita miliki. Mulai dari peringatan lisan, kemudian kita berikan surat teguran, dan kita berikan waktu bagi mereka untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Namun, hingga saat ini mereka masih tetap berjualan. Sangat kita sayangkan, oleh karena itu, kita terpaksa melakukan penertiban, terutama bagi mereka yang berjualan di badan jalan, karena ini sudah menghambat arus lalu lintas dan kendaraan tidak bisa melintas,” ungkap Ajat Sudrajat di sela-sela kegiatan penertiban.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, menegaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban secara tuntas sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat. Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum.
“Jadi, ketika ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa aktivitas berjualan ini menyalahi aturan karena dilakukan di badan jalan, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tindakan penertiban harus dilakukan. Sebelumnya, kami telah menyampaikan surat imbauan, surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kami juga telah memberikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun, jika tidak ada tindakan dari mereka, maka mau tidak mau, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, Satpol PP akan melakukan penertiban,” tegas Moch Yagi Susilo. ich