Kota Tangerang, Channelsatu.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten merupakan solusi praktis bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Dengan berbagai fasilitas seperti penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, serta gratis ganti plat nomor (STNK 5 tahunan), program ini sangat menguntungkan bagi warga Kota Tangerang.
Awal Pasenggong, Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, menjelaskan bahwa proses administrasi dijamin mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan. “Warga cukup datang ke Samsat Cikokol Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan,” jelas Awal.
Dengan adanya program ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. ich
