Jakarta, channelsatu.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemanggilan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran Monopoli dan persaingan tidak sehat pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 Tahun 1999 yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen Aq. Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (12/9), Rabu (13/9) dan Kamis (14/9). Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis Munrohim Salam bertempat di kantor KPPU jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat.
Pada sidang lanjutan yang dilakukan Selasa (12/9) lalu Tim Investigator menghadirkan saksi karyawan PT Tirta Investama Aqua yang bernama Sulistiyo Pramono. Pada saat kejadian Sulistiyo Pramono menjabat sebagai Key Account Executive untuk wilayah penjualan Cikampek dan Cikarang. Dalam melakukan pekerjaannya tersebut seorang Key Account Executive melakukan koordinasi dengan DRM (Distribution Relation Manager).
Dari kesaksian Pramono di persidangan terungkap bahwa saat Sulistiyo Pramono menjabat sebagai Key Account Executive inilah Pramono telah mengirim email kepada atasannya agar status toko Cuncun atau Vanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berstatus sebagai Star Outlet (SO) beralamat di Karawang Jawa Barat segera diturunkan menjadi Whole Seller (WS) karena Toko Vanny tetap menolak larangan untuk tidak menjual Le Minerale.
Arnold Sihombing Ketua Tim Investigator mengonfirmasi surat elektronik alias Email yang diterima Sulistiyo Pramono pada tanggal 17 Mei 2017 yang berisi tentang penurunan degradasi toko Cuncun alias Vanny milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller.
Akan tetapi menurut Pramono, tindakan yang dilakukan dirinya menurunkan status Yatim Agus dari SO menjadi WS lebih sebagai tindakan yang emosional. Sementara bukti – bukti di persidangan malah mengatakan sebaliknya. Banyak surat –surat email sebagai bukti koordinasi antara Pramono dengan atasan Pramono baik di Tirta Investama maupun di Balina Agung Perkasa.
Karena Pramono terkesan dan dinilai oleh Ketua Majelis Hakim sering memberikan keterangan yang tidak masuk akal dan berbelit-belit. Ketua Tim majelis Hakim Munrohim Salam harus mengingatkan kepada Saksi Pramono dari Aq untuk berkata dengan jujur sebab telah disumpah sebelum memberikan kesaksian. “Tolong saksi memberikan keterangan dengan jujur. Sebab saksi telah disumpah,” kata Munrohim Salam mengingatkan. (Kam)