Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026), polisi mengamankan ribuan butir obat keras dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Penggerebekan dilakukan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial ES (23) yang diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di lingkungan permukiman padat penduduk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Menurutnya, peredaran obat-obatan ilegal menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama generasi muda.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, dan 14 butir Trinek. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat keras ilegal senilai Rp18 juta serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Peran aktif masyarakat, menurut Kapolres, menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik ilegal yang merusak masa depan generasi muda.
Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Proses hukum kini tengah berjalan untuk mendalami jaringan yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ich
