Residivis Empat Kali Masuk Penjara Kembali Diciduk, Tim Jatanras Tangerang Gagalkan Penjualan Motor Curian

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WS (42) berhasil ditangkap saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku yang merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat, diamankan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras terhadap laporan masyarakat.

- Advertisement -

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Parikhesit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian berupa Honda Vario warna merah dan Honda Beat warna hijau. Polisi juga menyita sejumlah alat kejahatan seperti kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa WS bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024.

“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas Parikhesit.

- Advertisement -

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang dilakukan tersangka di wilayah lainnya. ich

Read more

NEWS