Jakarta, Channelsatu.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengecam keras aksi teror yang menimpa kantor media Tempo berupa pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya.
Puan menegaskan bahwa aksi teror terhadap kantor media merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengancam kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Seperti diketahui, kantor Tempo menerima kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025), yang ditujukan kepada seorang wartawan desk politik, Francisca Christy Rosana. Dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus.
Tempo telah melaporkan rentetan aksi teror ini ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025) dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Hingga saat ini, Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Puan Maharani menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya menyampaikan keberatan tersebut melalui mekanisme yang sah, yaitu melalui Dewan Pers.
“Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” tutur Puan.
Ia menambahkan bahwa tindakan anarkis dan tidak pantas seperti teror yang dialami Tempo tidak dapat dibenarkan.
“Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan. Jadi aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menuntaskan hal tersebut kepada siapapun,” tegasnya.
Puan berharap, dengan pengusutan tuntas kasus ini, pelaku teror dapat segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Aksi teror yang dialami Tempo ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa teror ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya untuk membungkam suara kritis media. ich
