Kota Tangerang, Channelsatu.com – Seorang pria berinisial IS (36) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa celurit dan kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis malam (20/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, polisi awalnya mengamankan IS karena kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit, Minggu (23/8/2026).
Pemeriksaan terhadap IS kemudian mengarah pada dugaan sejumlah aksi pencurian sepeda motor. Polisi menyebut tersangka mengaku beberapa kali beraksi di kawasan Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin.
Hingga kini, Pudin masih dalam pencarian dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Salah satu kasus yang diungkap polisi terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci. Motor hasil pencurian tersebut disebut telah dijual kepada seseorang berinisial K di Pandeglang, Banten.
Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp4 juta. Dari transaksi itu, IS mengaku memperoleh bagian Rp2 juta.
“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Parikhesit.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone dan satu unit Honda Beat. Polisi juga mengamankan BPKB, STNK serta kunci kontak kendaraan milik korban.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga akan menelusuri dugaan jaringan pencurian dan pihak yang berperan sebagai penadah.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” tegas Eko.
IS kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. ich
