Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penindakan tegas terhadap praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Jumat malam, 14 Juni 2025. Fokus penindakan kali ini adalah kawasan pesisir di Kecamatan Mauk dan Kecamatan Kemiri, wilayah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat sebagai titik rawan aktivitas melanggar norma.
Operasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral, sekaligus menekan ruang gerak praktik-praktik asusila yang mencemari kawasan hunian dan pariwisata pesisir Tangerang.
Di Kecamatan Mauk, Satpol PP menyisir wilayah pesisir Pantai Sangrila dan menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar atau bagan yang dibangun di atas laut. Bangunan ini diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke dan satu pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah di dalam bagan tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di beberapa rumah kontrakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya. Petugas juga menyita alat kontrasepsi, minuman keras, dan dokumen usaha yang mencurigakan.
Sementara di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat hiburan berupa kafe dan karaoke di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat tersebut tidak memiliki izin operasional sah dan terbukti menyalahgunakan izin usaha. Dari lokasi itu, dua wanita juga diamankan. Pemilik usaha pun dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons langsung terhadap keluhan warga yang resah terhadap praktik-praktik menyimpang yang tumbuh liar di lingkungan mereka. Ia menyatakan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum, tetapi juga dibarengi dengan edukasi dan pembinaan bagi mereka yang terlibat.
Dukungan dari unsur TNI dan Polri memperkuat operasi ini, menunjukkan bahwa upaya penegakan ketertiban bukan semata tanggung jawab satu institusi, melainkan hasil sinergi antar aparat. Para wanita yang diamankan diberikan pendampingan awal agar mendapatkan pemahaman tentang risiko keterlibatan dalam aktivitas prostitusi dan pentingnya kembali ke jalur kehidupan yang bermartabat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan operasi semacam ini secara berkala di seluruh kecamatan, guna membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga norma sosial. Masyarakat pun diajak untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan layak huni.
Dengan operasi pekat ini, Satpol PP menunjukkan ketegasan bahwa kawasan pesisir bukan ruang bebas untuk pelanggaran, melainkan bagian dari wilayah yang harus dilindungi demi terciptanya Tangerang yang aman, tertib, dan bermoral. ich
