Jakarta, Channelsatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan ratusan miliar rupiah.
Fakta ini disorot praktisi hukum Edi Hardum, yang menilai putusan tersebut tidak masuk akal.
“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal,” kata Edi saat dihubungi pewarta, Rabu (6/11/2024).
“Putusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata,” sambungnya.
Edi kemudian meminta agar Komisi Yudisial turun tangan untuk menangani permasalahan putusan onslag tersebut.
Ia juga meminta Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas putusan yang dijatuhkan PN Medan terhadap pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan ratusan miliar rupiah