Polisi Ungkap Dugaan 30 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap di Cikande

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang diduga berkaitan dengan puluhan lokasi. Seorang pria berinisial MR (22), alias Tole, ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (10/7/2026).

- Advertisement -

Dalam pengembangan penyelidikan, petugas menelusuri keberadaan kendaraan dan aktivitas tersangka hingga ke wilayah Cikande. Polisi kemudian menangkap MR yang diduga sedang bersiap melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda serta dua pelat nomor. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang.

Pemeriksaan terhadap MR kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lainnya. Dari pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH, yang kini masih dalam pencarian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan polisi masih melakukan pencocokan informasi tersebut dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima.

- Advertisement -

“Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.

Polisi menduga kendaraan hasil pencurian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial HT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor. MR mengaku memperoleh bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual.

Saat ini MR menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih memburu RH dan HT serta mengembangkan kemungkinan adanya lokasi maupun pelaku lain dalam jaringan tersebut. Atas perkara ini, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ich

Read more

NEWS