Polsek Teluknaga Ungkap Pencurian Aluminium di Kosambi, Tiga Pelaku Diamankan

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 April 2026. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah perusahaan di kawasan Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.

“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” ujar IPTU Kevin dalam keterangannya.

- Advertisement -

Aksi pencurian pertama kali terdeteksi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang yang tidak dikenal tengah memindahkan batangan aluminium ke dalam sebuah truk yang terparkir di area perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor bersama saksi langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba, kondisi gerbang perusahaan dalam keadaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Setelah berhasil masuk ke area perusahaan, pelapor menemukan satu unit truk mencurigakan dan tiga orang pria yang berada di lokasi. Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil aluminium milik perusahaan tanpa izin.

“Para pelaku mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap IPTU Kevin.

- Advertisement -

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit truk warna merah. Ketiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. ich

Read more

NEWS