Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut pada Jumat pagi, di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama tim opsnal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa toko tersebut tampak seperti usaha kosmetik pada umumnya, namun diduga menjadi kedok peredaran obat keras. “Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki di dalam sebuah toko kosmetik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar,” ujar Nanda.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, petugas menyita 158 butir tablet Tramadol, 24 butir tablet Hexymer, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Menurut polisi, obat-obatan daftar G kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja. Peredaran secara ilegal tanpa pengawasan medis dinilai menjadi ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Teluknaga dalam menjaga wilayahnya dari peredaran obat terlarang. Ia menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi praktik-praktik ilegal yang kerap bersembunyi di balik usaha legal.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa izin,” tegas Nanda.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah munculnya kasus serupa di wilayah Teluknaga. ich
