Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengamankan seorang pria berinisial UA (33) yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) sore. Dari lokasi, petugas menyita ratusan butir obat yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, berikut sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kosambi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat hingga petugas mengamankan UA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani,” kata Kevin.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir obat yang diduga Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi, satu unit telepon genggam, sebuah tas selempang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini, UA bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anak. Ia turut mengimbau warga agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungannya diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan obat dan menjaga keamanan masyarakat. ich
