Polsek Tangerang Ungkap Praktik Obat Keras Ilegal

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, dengan mengamankan ratusan butir Tramadol dan Hexymer dari sebuah rumah kontrakan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan masyarakat.

Kasus tersebut terungkap pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Tono (35), warga Kecamatan Tangerang, yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

- Advertisement -

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelas Kombes Pol. Jauhari dalam laporan resminya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan obat-obatan keras yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 390 butir Tramadol, 80 butir Hexymer, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

- Advertisement -

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat. ich

Read more

NEWS