Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir pil berbahaya yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Sepatan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi obat-obatan terlarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik peredaran.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.
“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat keras yang disimpan dalam tas selempang,” ujar AKP Fahyani kepada wartawan.
Dalam penggeledahan lanjutan di tempat kontrakan pelaku, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, petugas mengamankan 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Fahyani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan hingga tindak kriminal.
“Obat keras ini sangat berbahaya bila disalahgunakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya serta peran aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. ich
