Polsek Sepatan Bekuk Pedagang Sayur yang Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali ditegaskan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang menyasar warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, sebuah aktivitas berbahaya yang dinilai mengancam kesehatan publik dan ketertiban sosial.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan transaksi obat keras ilegal saat berjualan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.

- Advertisement -

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran obat keras tanpa izin edar yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.”, kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani .

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan tanpa dokumen resmi dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Barang bukti yang diamankan meliputi 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp220 ribu hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi di wilayah Sepatan.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan praktik peredaran obat ilegal tersebut selama kurang lebih dua minggu dengan sasaran pembeli di lingkungan sekitar, menjual obat secara eceran tanpa resep maupun izin edar.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagai bentuk penegakan hukum tegas di sektor kesehatan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa penjualan Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Obat-obatan ini tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena dapat menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan yang fatal.”, tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam rantai peredaran obat keras ilegal tersebut. ich

Read more

NEWS