Kota Tangerang, Channelsatu.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Melalui Unit Reskrim Polsek Pinang, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (44) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman tersebut. Respons cepat aparat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Komplek Ambon, Cengkareng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 jo Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. ich
