Kota Tangerang, Channelsatu.com – Perselisihan antara seorang warga dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector berujung pada pemeriksaan polisi. Keduanya diamankan setelah terjadi cekcok hingga tarik-menarik kendaraan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut diketahui petugas Polsek Karawaci setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AY (26) dan Kodel (30). Keduanya disebut mendatangi korban bernama Hendri (41) untuk menarik sepeda motor yang diklaim mengalami tunggakan pembayaran.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi menjelaskan, petugas langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector,” ujar Anggoro.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku berasal dari pihak Kreditplus. Mereka menyebut sepeda motor milik korban telah menunggak pembayaran selama kurang lebih 10 bulan.
Kendaraan tersebut kemudian hendak ditarik dan dibawa ke kantor. Namun, korban menolak memberikan sepeda motornya sehingga terjadi perdebatan.
Situasi semakin memanas ketika kedua pihak terlibat tarik-menarik kendaraan. Kedua terduga pelaku juga disebut mengancam akan menggunakan jasa pengangkutan untuk membawa sepeda motor apabila korban tidak menyerahkan kunci dan kendaraan.
Petugas kemudian mengamankan pihak-pihak yang terlibat dan membawa mereka ke Polsek Karawaci guna menjalani pemeriksaan.
Korban selanjutnya membuat laporan polisi. Dari lokasi, petugas menyita satu unit Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK serta satu unit Honda Beat warna merah hitam berikut STNK.
Perkara tersebut kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Karawaci. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan yang diduga mengandung unsur pemerasan, ancaman, maupun intimidasi kepada kepolisian melalui Call Center 110. ich
