Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Periuk, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan petugas sebagai bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota memberantas peredaran obat keras ilegal di kawasan perkotaan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (30) dan FS (23), yang diduga kuat terlibat dalam transaksi penjualan Tramadol tanpa izin resmi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di lokasi tersebut. Laporan warga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

- Advertisement -

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 203 butir Tramadol, dengan rincian 200 butir ditemukan dari tangan AS dan tiga butir dari FS. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita dan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli obat keras.

Berdasarkan pemeriksaan awal, obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian. Perbuatan para pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur secara tegas peredaran dan penggunaan obat keras.

Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol dan obat keras lainnya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah perkotaan yang kerap menjadi sasaran peredaran ilegal.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal tersangka, serta gelar perkara sebagai tahapan sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

- Advertisement -

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. ich

Read more

NEWS