Kota Bogor, Channelsatu.com – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali digencarkan Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak Senin (08/12) hingga Selasa (09/12). Dalam operasi yang menyasar wilayah Balumbang Jaya hingga Marga Jaya itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang diduga dijual tanpa izin dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan masyarakat.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menekankan bahwa gangguan kamtibmas sering kali berawal dari penyalahgunaan minuman keras. Lewat arahan tersebut, jajaran Polsek Bogor Barat diminta untuk melakukan langkah preventif dan represif secara konsisten demi mewujudkan wilayah hukum yang aman dari penyakit masyarakat.
Kapolsek Bogor Barat, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan ini dengan melibatkan Panit Binmas Ipda Maman sebagai Piket Pawas bersama personel Reskrim, Intel, dan Samapta. Ia menyebutkan bahwa penyisiran dilakukan menyeluruh untuk memastikan tidak ada lokasi penjualan miras ilegal yang terlewat. *“Anggota melaksanakan operasi minuman keras di seluruh wilayah Bogor Barat dengan tujuan untuk meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat,”* ujar Kapolsek Didin menegaskan.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.20 WIB itu menyasar sejumlah titik yang kerap dilaporkan warga sebagai lokasi penjualan miras ilegal. Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas berhasil mengamankan 15 botol Intisari serta 53 botol minuman keras jenis Ciu, yang keseluruhannya langsung dibawa ke Mapolsek Bogor Barat untuk dilakukan pendataan sebagai barang bukti. Langkah penyitaan ini dipastikan akan terus dilakukan terhadap penjual yang melanggar aturan peredaran minuman keras.
Selain menyita barang bukti, aparat kepolisian juga melakukan pendataan dan pemeriksaan identitas para penjual yang kedapatan menyediakan minuman keras tanpa izin. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan agar mereka tidak mengulangi praktik penjualan yang dapat memicu kerawanan sosial, mulai dari keributan, tindak kriminal, hingga kecelakaan yang dipicu konsumsi alkohol. *“Kami tidak hanya menyita, tetapi juga memberikan edukasi supaya mereka memahami bahaya konsumsi miras dan dampaknya terhadap lingkungan,”* terang Ipda Maman kepada wartawan.
Kapolsek Bogor Barat menambahkan bahwa operasi ini bukan kegiatan sesaat, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pola waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Tujuannya agar peredaran miras ilegal semakin menyempit dan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. *“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan dengan harapan Kota Bogor bebas dari penyakit masyarakat dapat semakin cepat terwujud,”* pungkasnya.
Dengan hasil operasi kali ini, Polsek Bogor Barat kembali menegaskan komitmen bahwa penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal bukan hanya soal razia, tetapi bagian dari strategi menjaga ketertiban wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dapat dilakukan bersama secara berkesinambungan. ich
