Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Benda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Ijul yang diduga sebagai penadah motor hasil curian.
Kapolsek Polsek Benda, Sriyono mengatakan pelaku diamankan di sebuah kontrakan kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2026) sore.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Sriyono.
Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban kemudian masuk ke warung usai mengunci stang motor.
Namun sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp15 juta langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan motor Honda Scoopy dengan pelat nomor palsu beserta telepon genggam milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Ijul mengaku membeli motor hasil curian tersebut dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp3 juta.
Polisi menyebut Jebir dan rekannya Tono sebelumnya telah menjalani proses tahap dua. Sementara itu, Ijul diketahui merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian dan telah dua kali keluar masuk penjara, yakni di Lapas Salemba pada 2022 dan Lapas Tangerang tahun 2025.
“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujar Sriyono. ich
