Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan membekuk seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah Tangerang. Pelaku berinisial DEDE berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah melakukan penyelidikan intensif melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026. DEDE diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Showroom Nambo Motorindo Jaya di Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang pada 31 Januari 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus itu tidak lepas dari analisis CCTV dan pemetaan terhadap pergerakan pelaku.
“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap mulai dari analisis CCTV, identifikasi ciri-ciri pelaku hingga pemetaan lokasi persembunyian. Dari hasil tersebut pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Parikheshit.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan motor hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun guna menghilangkan identitas kendaraan. Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, mulai dari obeng, kunci letter L, kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin, hingga sejumlah STNK serta telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, DEDE mengakui telah beraksi bersama rekannya berinisial IPUL yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya akan terus memburu pelaku lain sekaligus mengembangkan jaringan penadah kendaraan curian.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Tim masih memburu pelaku lain, termasuk mengungkap jaringan penadah agar mata rantai kejahatan curanmor dapat diputus secara menyeluruh,” tegas Jauhari.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. ich
