Kota Tangerang, Channelsatu.com – Tim Opsnal Polsek Benda mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dalam rangka Operasi Nila. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita sebanyak 1.623 butir obat dari berbagai jenis.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) oleh Tim Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, S.H., M.H. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer di sekitar Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi hingga akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita 803 butir Tramadol dan 679 butir Eximer. Selain itu, petugas juga mengamankan 40 butir Trihex, 18 butir Alprazolam Merah, 16 butir Otto Alprazolam, 17 butir Euforis Clon, serta sejumlah obat lainnya.
Obat lain yang turut diamankan yakni 10 butir Mersi Merlopam, 8 butir Mersi Prohiper, 6 butir Alganax, 9 butir Valdimex Diazepam, 8 butir Atarax Alprazolam, dan 9 butir Zypras Alprazolam.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp3,36 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran tersebut,” ujar Herbin.
Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Benda untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ich
