Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol dalam razia stasioner yang digelar di wilayah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Polsek Batuceper yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menggelar operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta berbagai tindak pidana lainnya.
Saat melakukan pemeriksaan di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Pengendara tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial M.N.E. (19). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.
Kepada petugas, M.N.E. mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang penjual berinisial F.U. yang beroperasi di kawasan Kebon Besar, Batuceper. Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Batuceper bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan. Setibanya di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi mengamankan 145 butir Tramadol, satu unit telepon seluler iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai Rp265 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat keras tanpa izin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius yang harus diberantas. “Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya. ich
