Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polres Metro Tangerang Kota menjemput buronan Red Notice Interpol bernama Jimmy Lie yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan Jimmy Lie berhasil diamankan pada 8 Maret 2026 setelah aparat kepolisian menerima informasi dari Divhubinter Polri terkait kedatangan tersangka di Bandara Kualanamu.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Polres Metro Tangerang Kota segera berkoordinasi dan berangkat ke Medan untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.
Kasus dugaan korupsi program PTSL ini bermula pada 2022 ketika Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program sertifikasi tanah tersebut.
Dalam proses pengurusan dokumen itu, penyidik menduga terjadi praktik suap untuk mempercepat peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan sejumlah pihak lainnya yang mengikuti program PTSL di Kabupaten Tangerang.
Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen yang tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program PTSL.
Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret beberapa pihak sebagai terdakwa. Empat orang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan berbeda, termasuk Hasbullah yang divonis 2 tahun 9 bulan penjara serta H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah yang masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy Lie sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan berlangsung. Setelah berhasil diamankan, tersangka kini akan dibawa penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ich
