Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam di Depok

Share

Kota Depok, Channelsatu.com – Kasus penganiayaan satpam di Perumahan Griya Kencana, Sukmajaya, Depok, menggegerkan warga setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial CPR (34). Aksi kekerasan ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam dan terekam CCTV, memperlihatkan bagaimana korban bernama Nawin (59) diserang hingga mengalami luka serius.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan peristiwa berawal ketika CPR hendak keluar kompleks sekitar pukul 22.30 WIB. Portal gerbang utama sudah ditutup sesuai aturan jam malam, sehingga korban menyarankan pelaku untuk berputar melewati jalur lain. Ucapan itu justru memicu amarah CPR yang kemudian melayangkan pukulan.

Dalam insiden tersebut, korban mengalami lebam di pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tendangan keras dari pelaku. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan kondisinya diawasi ketat oleh tim dokter. Peristiwa ini memunculkan keprihatinan warga sekitar, mengingat korban dikenal sebagai satpam yang ramah dan disiplin.

- Advertisement -

Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial memperlihatkan upaya istri CPR untuk melerai keributan. Namun, pelaku tetap melanjutkan tindakannya hingga korban terjatuh. Setelah itu, CPR bersama istrinya kabur dengan sepeda motor, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam dua hari, tepatnya Minggu (7/9/2025), petugas berhasil mengamankan CPR di kediamannya. Barang bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil visum korban menjadi penguat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. Penindakan cepat ini diharapkan memberi efek jera serta menjaga rasa aman di lingkungan permukiman. Warga diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Atas perbuatannya, CPR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aturan lingkungan harus dihormati dan setiap perbedaan bisa diselesaikan tanpa kekerasan.

- Advertisement -

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif. Sementara pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum setimpal dan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan dialog ketimbang emosi. ich

Read more

NEWS