Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Tangerang. Empat pelaku yang masih berusia remaja diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, 19 April 2026, di kawasan Cikupa.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja yang diduga sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan, terlebih yang melibatkan senjata api.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan berperan sebagai pemilik senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Karawaci, yang selama ini kerap menjadi target operasi mereka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau lebih berat karena penggunaan senjata api.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. ich
