Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi cepat aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Dua pria muda diamankan saat membawa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor di waktu rawan.
Kecurigaan tersebut terbukti saat dilakukan pemeriksaan. Polisi menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam tas serta jok kendaraan yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), diketahui merupakan warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rencananya, ribuan obat keras tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan distribusi obat ilegal yang lebih besar.
Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Tangerang. ich
