Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Bandara Soetta, 39 Tersangka Termasuk WNA Lebanon

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat puluhan warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, 39 tersangka ditetapkan, termasuk satu warga negara asing asal Lebanon yang berperan penting dalam pengaturan dan pendanaan jaringan tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara kepolisian, Kementerian Imigrasi, dan BP3MI Banten. Sebanyak 15 tersangka telah menjalani proses hukum, sementara 24 lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Salah satu DPO merupakan warga negara asing yang berperan signifikan menjembatani warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri,” ujar Ronald.

- Advertisement -

Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Negara tujuan yang ditawarkan beragam, mulai dari Arab Saudi, Malaysia, hingga Korea Selatan dan Kamboja. Modusnya adalah menawarkan pekerjaan fiktif seperti asisten rumah tangga atau staf perusahaan, padahal sebagian diarahkan menjadi bagian dari sindikat penipuan dan judi online.

Ronald menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi dengan pola yang rapi. Para tersangka memiliki peran berlapis, mulai dari perekrut di daerah asal korban, pengurus dokumen, hingga penyedia transportasi menuju Bandara Soekarno-Hatta. Beberapa pelaku bahkan dijanjikan honor Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan.

“Sindikat ini menggunakan dokumen palsu seperti visa ibadah dan visa kunjungan untuk menutupi tujuan keberangkatan yang sebenarnya,” jelas Ronald. Barang bukti yang diamankan berupa paspor, boarding pass, KTP, serta dua mobil yang digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Para pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial dan pesan instan seperti WhatsApp. Tawaran dengan iming-iming gaji tinggi menjadi umpan utama bagi korban. Polisi kini menelusuri jejak digital dan rekening yang digunakan untuk membiayai aktivitas ilegal tersebut.

- Advertisement -

Ronald menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 atau Pasal 81 Jo. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. ich

Read more

NEWS