Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Teluknaga, Ratusan Butir Hexymer Disita

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pengungkapan terbaru, seorang pria berinisial K alias Kamal (24) berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan ratusan butir obat daftar G di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah ruko di Desa Lemo. Pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan langsung diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar. Selain itu, sebuah ponsel turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli obat ilegal tersebut.

- Advertisement -

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang siap diedarkan. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” ujar Arnold.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal semakin mengkhawatirkan karena menyasar berbagai kalangan, terutama anak muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.

Modus pelaku diduga menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa izin melalui transaksi langsung di lapangan, bahkan berpotensi memanfaatkan jaringan komunikasi digital untuk memperluas distribusi.

- Advertisement -

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat ilegal tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. ich

Read more

NEWS