Polda Jabar Bongkar Kasus Manipulasi Data Berbasis AI, Pria 38 Tahun Ditangkap di Cimahi

Share

Kota Cimahi, Channelsatu.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian identitas (identity theft) dan manipulasi data elektronik berbasis kecerdasan buatan (AI). Seorang pria berinisial FG (38), karyawan swasta, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelapor berinisial FSS menemukan video mencurigakan ketika membuka aplikasi TikTok pada Minggu, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Video yang diduga telah direkayasa menggunakan teknologi AI itu diunggah melalui akun TikTok @talentastudio.id, yang juga terhubung dengan akun Instagram dengan nama serupa.

- Advertisement -

Merasa dirugikan atas konten tersebut, FSS kemudian melaporkan temuannya kepada kepolisian pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor **LP/B/1494/VIII/SPKT/POLDA JAWA BARAT**.

Pada hari yang sama, Ditressiber Polda Jabar menerbitkan surat perintah penyidikan dan langsung melakukan penelusuran secara digital untuk mengungkap identitas di balik akun tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada FG. Petugas menangkap tersangka di kawasan Cimahi Tengah dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id, akun Gmail Saweria, serta satu unit CPU berwarna hitam.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan pihak kepolisian akan mengambil tindakan terhadap penggunaan teknologi untuk memanipulasi informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya,” ujar Hendra, Kamis (6/8/2026).

Menurut Hendra, perkembangan teknologi AI memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat berbagai konten. Namun, teknologi tersebut juga dapat disalahgunakan untuk menciptakan informasi yang seolah-olah benar.

“Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, FG dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 242 KUHPidana.

Atas sangkaan tersebut, FG terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan juga membawa tantangan baru dalam penegakan hukum. Konten yang dibuat menggunakan teknologi digital dapat terlihat meyakinkan, sehingga masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.

Polda Jabar pun menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dengan tanggung jawab, terutama ketika informasi yang disebarkan berpotensi menyesatkan, memprovokasi, atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ich

Read more

NEWS