Kota Depok, Channelsatu.com – Penataan kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menemukan sejumlah persoalan yang selama ini terjadi di area perdagangan tersebut. Pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan izin berdagang, tetapi juga pemanfaatan fasilitas umum hingga perubahan fungsi bangunan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan sejumlah pedagang diketahui menggunakan area yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
Beberapa di antaranya berupa bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, penggunaan badan jalan, hingga aktivitas yang melewati batas hak atas tanah.
Selain itu, pemerintah juga menemukan adanya aset milik Pemerintah Kota Depok berstatus Hak Pakai dengan luas sekitar 5.000 meter persegi yang seharusnya dalam kondisi kosong atau status quo. Namun, aset tersebut turut dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan.
“Itulah yang kita tertibkan. Jadi yang kami tertibkan adalah mereka yang berdagang di luar yang legal,” tegas Widyati kepada berita.depok.go.id di sela penertiban, Senin (10/8/2026).
Menurut Widyati, kondisi tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari satu dekade. Namun, pemerintah baru melakukan penertiban saat ini karena menilai kawasan Pasar Cisalak sudah membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
“Kalau kenapa ditertibkan sekarang, ya mungkin saatnya ini kita tertibkan. Kalau kita bicara masa lalu, tidak perlulah,” ujarnya.
Penataan dilakukan karena Pasar Cisalak merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan dan keramaian di Kota Depok. Pemerintah ingin kawasan tersebut dapat kembali berfungsi secara tertib sehingga aktivitas jual beli tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas umum.
“Karena kita ingin Kota Depok kondisinya aman, nyaman, termasuk di pusat perdagangan. Kita melihat Pasar Cisalak itu luar biasa, pusat keramaian yang kalau kita lihat sama-sama tidak tertib. Nah, tidak tertib itu tidak membuat nyaman kita,” jelas Widyati.
Ia menyadari penertiban tersebut dapat berdampak terhadap pedagang yang selama ini berjualan di luar area yang diperbolehkan. Namun, pemerintah tetap menilai langkah tersebut diperlukan untuk membenahi tata kelola kawasan pasar.
Sebagai solusi, pedagang yang terdampak diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas perdagangan yang telah disediakan di dalam pasar.
“Ya, jelas kami arahkan masuk pasar. Batas saluran, di atas saluran dan jalan itu enggak boleh dilanggar,” tegasnya.
Kios Pasar Berubah Jadi Tempat Pemotongan Unggas
Selain persoalan penggunaan drainase, badan jalan, dan aset pemerintah, penataan Pasar Cisalak juga menemukan adanya kios yang mengalami perubahan fungsi.
Kios yang seharusnya digunakan sebagai tempat berdagang justru dimanfaatkan sebagai lokasi pemotongan unggas.
Widyati menegaskan, fungsi kios tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awalnya. Pemerintah pun telah memberikan surat teguran kepada pihak yang menggunakan kios untuk kegiatan tersebut.
“Nah, bukan rumah pemotongan unggas. Itu kios sebenarnya hanya untuk pedagang, tapi kan sudah berubah fungsinya untuk pemotongan,” ungkapnya.
Pembinaan terhadap aktivitas tersebut akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Pemerintah juga akan mengevaluasi aspek lingkungan, terutama terkait instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang digunakan dalam aktivitas pemotongan unggas tersebut.
“Kami sudah berikan surat teguran, kami akan lakukan pembinaan termasuk dengan DKP3 dengan DLHK. Kedua tentunya nanti melihat IPAL-nya, apakah sesuai atau tidak, nanti akan kita diskusikan bersama untuk perbaiki IPAL,” tutur Widyati.
Tidak hanya soal fasilitas dan limbah, pemerintah juga akan memberikan edukasi mengenai tata cara pemotongan unggas agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Cara potong, cara segala macamnya nanti akan kami edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari higienis maupun syariat agama,” pungkasnya.
Penataan kawasan Pasar Cisalak diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah juga mendorong agar aktivitas pedagang tetap berjalan dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan tanpa menggunakan ruang publik yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat. ich
