Kota Bandung, Channelsatu.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dua kasus penipuan berkedok investasi trading bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp4,86 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap dua tersangka yang menggunakan modus berbeda untuk memperdaya para korbannya hingga mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut memiliki pola yang serupa, yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi untuk menarik minat korban.
“Kedua kasus ini memiliki pola yang sama, yaitu pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi. Setelah korban menyetorkan dana dalam jumlah besar, uang tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Hendra di Mapolda Jabar.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ZAM yang menyasar seorang korban asal Cirebon. Pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu berupa foto seorang perempuan cantik. Modus ini dikenal sebagai love scam, yakni penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional korban.
Setelah komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk bergabung dalam investasi trading yang ternyata menggunakan platform palsu.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, mengungkapkan bahwa pada tahap awal korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin yakin dan terus menambah nilai investasinya.
“Pada awalnya korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin percaya dan terus menambah dana investasinya. Namun ketika nilai investasi semakin besar, pelaku membawa kabur seluruh uang korban,” kata Fian Yunus.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp860 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka ZAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan yang beroperasi di Kamboja.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial E yang ditangkap di Jakarta. Pelaku yang merupakan warga Riau menawarkan investasi trading kepada korban asal Bandung melalui tautan sebuah situs web yang diklaim sebagai platform investasi.
Korban kemudian menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dapat dicairkan dan seluruh dana investasi tersebut diduga dibawa kabur oleh pelaku.
“Korban kemudian mengikuti investasi tersebut dan menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar,” ungkap Fian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta selalu memverifikasi legalitas platform investasi sebelum menanamkan dana guna menghindari menjadi korban penipuan berkedok investasi digital. ich
