Jakarta, channelsastu.com: Penggerebekan BADAN Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan pada Minggu (27/1) pagi hari, di rumah Raffi Achmad dan rekannya, yang diduga melakukan pesta narkoba terus berkembang.
Jumat (1/2) siang diungkapkan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, pesohor Raffi Achmad dan tujuh rekannya resmi jadi tersangka.
Sebab, ditubuh Raffi berdasarkan hasil lab didapati kandungan metilon dalam tubuhnya. Selain itu juga petugas menyita barang bukti 14 butir ekstasi dan 2 linting ganja hasil dari penggerebakan. Hingga kini kepemilikan pil setan itu terus ditelusuri oleh petugas dari mana Raffi memperolehnya.
Sementara dalam penangkapan Minggu (27/1) pagi di rumah mewah milik Raffi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, awalnya ada 17 orang yang ditangkap, termasuk rekan artis selebriti Raffi, seperti Zaskia, Irwansyah, dan Wanda Hamidah. Namun hasil dari pemeriksaan baik Wanda, Zaskia, dan Irwansyah dibebaskan karena dinyatakan negatif dari narkoba.
Pria berusia 26 tahun yang dituding sudah lama memakai barang haram ini, bisa akan lama menjalani hidup dibalik jeruji besi, karena ancaman pasal yang berlapis, yang akan dikenakan host program musik Dasyat ini, adalah 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133, jo 127 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika:
Salah satu bunyi pasal itu, seperti pasal 111 ayat (1) adalah:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar rupiah. (tb/qi)