Megapolitan

Persyaratan Pembuatan KTP Baru Bagi Pendatang Baru di Jakarta

11
×

Persyaratan Pembuatan KTP Baru Bagi Pendatang Baru di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, channelsatu.com: Seseorang yang pindah ke Jakarta tidak langsung menjadi penduduk, tetapi harus menjadi Calon Penduduk, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5000,00.

Pelaporan Calon Penduduk tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pindah, dan jika melebihi batas waktu tersebut, selain dikenakan retribusi juga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00.

Syarat menjadi calon penduduk :

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh Camat;

2. Akta kelahiran;

3. SKCK dari daerah asal;

4. Surat Nikah / Akta Perkawinan;

5. Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal di DKI Jakarta, diperoleh di Kelurahan;

6. FC KTP/KK penjamin;

7. Surat Bukti Kewarganegaraan RI;

8. Pasport bagi WNI yang baru datang dari luar negeri;

9. Dokumen imigrasi, Izin Kerja Tenaga Asing, bagi WNA

 

Setelah 6 bulan menjadi calon penduduk baru dapat mengajukan KTP.

Syarat pembuatan KTP :

1 Surat Pengantar dari RT / RW ;

2 Kartu Keluarga ;

3 Akta Kelahiran ;

4 Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar ;

5 Surat keterangan Pelaporan Pendatang Baru 6 Surat Keterangan Calon Penduduk.

 

Sumber : Perda Prov DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004. Foto : Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *